virtual offices in jakarta - Kredit Pemilikan Hunian (KPR) bersubsidi yang didukung fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) gak cuma bisa untuk membeli hunian baru. KPR khusus bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dgn bunga 7,5 persen tersebut juga dapat utk membeli hunian seken. Syaratnya, hunian seken yang dibeli juga kategori rumah sederhana tapak (RST). “Prinsipnya KPR FLPP dapat jg utk membeli hunian seken, tak hrs hunian baru dari pengembang, selama harganya sesuai dgn syarat yg ditentukan pemerintah,” kata Budi Hartono, Direktur Utama Pusat Pembiayaan Perumahan Kemenpera, kepada housing-estate.com, di Jakarta, Jumat (23/5).
Sesuai aturan yang berlaku harga rumah yg memperoleh program FLPP dipatok maksimal Rp145 juta (sesuai indeks kemahalan konstruksi di setiap provinsi) dan memperoleh pembebasan PPN 10 persen dari Kementerian Keuangan. Warga tinggal mencari rumah seharga tersebut dari para pengembang.
Dikatakan, dlm jual order hunian seken, penjual diposisikan sebagai developer yg menjual rumah bersubsidi. Persyaratan yg harus disiapkan konsumen sama dengan membeli rumah baru, antara lain penghasilannya gak lebih dari Rp4 juta/bulan, blm pernah mempunyai rumah, dibeli utk ditempati, dan ngga boleh sembarangan menjual hunian kepada orang lain - service office di jakarta.
Rumah sederhana yang dibeli dengan KPR bersubsidi kalau kepingin dijual harus kepada pemerintah. Nantinya akan ada tubuh khusus yang dibentuk utk menangani hal-hal seperti ini. “Kalau kepingin dijual ada ketentuannya, contohnya berapa lama baru boleh dijual. Harganya jg ditentukan pemerintah karna nanti rumahnya akan dijual lagi kepada kalangan MBR lainnya,” imbuhnya.
Fleksibelitas penggunaan KPR bersubsidi utk rumah seken tersebut tampaknya masih harus dikoordinasikan dgn bank pelaksana. Customer service di salah satu cabang Bank BTN ketika dikonfirmasi tentang hal ini menceritakan hal sebaliknya. “Program FLPP hanya diberikan utk perumahan baru ready stock dari pengembang yang telah ditentukan dan rumahnya wajib dihuni,” katanya.
Sesuai aturan yang berlaku harga rumah yg memperoleh program FLPP dipatok maksimal Rp145 juta (sesuai indeks kemahalan konstruksi di setiap provinsi) dan memperoleh pembebasan PPN 10 persen dari Kementerian Keuangan. Warga tinggal mencari rumah seharga tersebut dari para pengembang.
Dikatakan, dlm jual order hunian seken, penjual diposisikan sebagai developer yg menjual rumah bersubsidi. Persyaratan yg harus disiapkan konsumen sama dengan membeli rumah baru, antara lain penghasilannya gak lebih dari Rp4 juta/bulan, blm pernah mempunyai rumah, dibeli utk ditempati, dan ngga boleh sembarangan menjual hunian kepada orang lain - service office di jakarta.
Rumah sederhana yang dibeli dengan KPR bersubsidi kalau kepingin dijual harus kepada pemerintah. Nantinya akan ada tubuh khusus yang dibentuk utk menangani hal-hal seperti ini. “Kalau kepingin dijual ada ketentuannya, contohnya berapa lama baru boleh dijual. Harganya jg ditentukan pemerintah karna nanti rumahnya akan dijual lagi kepada kalangan MBR lainnya,” imbuhnya.
Fleksibelitas penggunaan KPR bersubsidi utk rumah seken tersebut tampaknya masih harus dikoordinasikan dgn bank pelaksana. Customer service di salah satu cabang Bank BTN ketika dikonfirmasi tentang hal ini menceritakan hal sebaliknya. “Program FLPP hanya diberikan utk perumahan baru ready stock dari pengembang yang telah ditentukan dan rumahnya wajib dihuni,” katanya.