virtual office jakarta selatan - Wacana tentang kepemilikan properti oleh org asing yg dikemukakan pemerintah, dari menteri sampai presiden ditanggapi dingin pengembang besar. Menurut President Director PT Ciputra Surya Tbk (Ciputra Group) Harun Harjadi, berita tentang kepemilikan properti asing itu baru sebatas wacana. Harun mengatakan, selama ini org asing telah bisa membeli properti dengan hak pakai selama 25 tahun. Masa berlaku hak pakai itu dapat diperpanjang.
“Kita sebagai developer justru hrs me-manage seperti apa aturan yang bakal dikeluarkan pemerintah ini, karena kalau sekadar hak pakai selama ini telah berlaku,” ujar Harun di sela-sela rapat umum pemegang saham (RUPS) Ciputra Group di Jakarta, Selasa (30/6).
Harun mengatakan, pemerintah seharusnya ngga bicara dulu soal biaya properti yg boleh dimiliki orang asing. Ini dibicarakan tahap berikutnya, yang lebih penting merupakan memperjelas status tanah yang boleh dibeli asing. Pemerintah sudah menyebut properti yg boleh dibeli org asing adalah apartemen seharga di atas Rp5 miliar.
Harun mempertanyakan service office central park jakarta apakah untuk memberi jalan asing dpt membeli properti pemerintah akn mengubah status tanah HGB menjadi hak pakai atau satuan hak miliknya (strata title) yg diubah menjadi hak pakai. Ia butuh kejelasan soal ini lantaran mayoritas apartemen di Indonesia dibangun di atas tanah HGB. Selanjutnya di atas tanah HGB itu diterbitkan hak milik atas satuan hunian susun (strata title). “Kita menebak hak pakainya diperpanjang sehingga nanti pasarnya jadi lebih luas. Tetapi benahi dulu soal status ini, jangan ribut dulu soal harga,” imbuhnya.
“Kita sebagai developer justru hrs me-manage seperti apa aturan yang bakal dikeluarkan pemerintah ini, karena kalau sekadar hak pakai selama ini telah berlaku,” ujar Harun di sela-sela rapat umum pemegang saham (RUPS) Ciputra Group di Jakarta, Selasa (30/6).
Harun mengatakan, pemerintah seharusnya ngga bicara dulu soal biaya properti yg boleh dimiliki orang asing. Ini dibicarakan tahap berikutnya, yang lebih penting merupakan memperjelas status tanah yang boleh dibeli asing. Pemerintah sudah menyebut properti yg boleh dibeli org asing adalah apartemen seharga di atas Rp5 miliar.
Harun mempertanyakan service office central park jakarta apakah untuk memberi jalan asing dpt membeli properti pemerintah akn mengubah status tanah HGB menjadi hak pakai atau satuan hak miliknya (strata title) yg diubah menjadi hak pakai. Ia butuh kejelasan soal ini lantaran mayoritas apartemen di Indonesia dibangun di atas tanah HGB. Selanjutnya di atas tanah HGB itu diterbitkan hak milik atas satuan hunian susun (strata title). “Kita menebak hak pakainya diperpanjang sehingga nanti pasarnya jadi lebih luas. Tetapi benahi dulu soal status ini, jangan ribut dulu soal harga,” imbuhnya.